Pengantar singkat:
Rokok elektronik merupakan salah satu jenis rokok elektronik yang tidak mudah terbakar yang mempunyai efek serupa dengan rokok biasa, dapat menyegarkan dan memuaskan kecanduan merokok, serta memberikan rasa nikmat dan rileks kepada perokok.Terdiri dari casing, tempat rokok, penyaring debu, kotak bumbu, mekanisme musik, LED, catu daya, dan tutup rokok.Setelah merokok, tekanan negatif dihasilkan di dalam rokok, dan penutup kotak bumbu dibuka.Udara luar masuk ke dalam rokok dan dihirup sebagai gas pembawa aroma.Penutup kotak bumbu dibuka dan listrik dihidupkan.Mekanisme musik memutar musik, dan LED juga berkedip.Rokok ini memiliki berbagai fungsi seperti pewangi, suara, dan cahaya, serta tidak beracun, tidak mudah terbakar, dan bebas polusi.Ini merupakan pengganti rokok yang baik dan juga dapat digunakan sebagai alat suplai obat pernafasan, serta hiburan dan kerajinan tangan.
Dibandingkan dengan rokok tradisional:
Perbedaan
1. Tidak mengandung bahan tar berbahaya dan karsinogen;
2. Tidak terbakar, tanpa berbagai bahan kimia berbahaya yang dihasilkan setelah pembakaran;
3. Tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh “perokok pasif” terhadap orang lain atau pencemaran terhadap lingkungan;
4. Tidak ada bahaya kebakaran dan dapat digunakan di area bebas rokok dan non api.
Kesamaan
Mirip dengan rokok, hal ini dapat menyebabkan ketergantungan dan merokok dalam jangka panjang dapat membahayakan tubuh.
Cakupan yang berlaku:
1. Kelompok pengguna
① Mereka yang merokok dalam waktu lama dan merasa tidak enak.
② Bekerja jangka panjang di kawasan bebas rokok dan memiliki kebiasaan merokok.
③ Terdapat sukarelawan untuk berhenti merokok (walaupun rokok elektrik tidak dapat berhenti merokok, namun memiliki efek tambahan dalam berhenti merokok).
2. Lokasi yang berlaku
① Dapat digunakan di berbagai tempat bebas rokok seperti pesawat terbang, kereta api, teater, rumah sakit, perpustakaan, dll.
② Dapat digunakan pada pompa bensin, peternakan hutan, dan unit pencegahan dan pengendalian kebakaran lainnya.
3. Anak di bawah umur 18 tahun dilarang menggunakan rokok elektronik.
Waktu posting: 18 Mei-2023